Menindaklanjuti
surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-1371/PB/2015 tanggal 20 Februari
2015 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Dalam hal masih terdapat pagu minus dalam DIPA, PTUP/GUP
Nihil TA 2014 yang belum diselesaikan, hibah langsung yang belum disahkan,
pendapatan dan belanja BLU yang belum disahkan, koreksi SPM yang belum
diselesaikan, serta transaksi/perubahan transaksi keuangan lainnya tahun 2014
yang belum dicatat hingga saat ini, pengajuan dokumen terkait
transaksi-transaksi tersebut ke KPPN Amlapura dapat dilakukan kembali oleh satuan kerja pada tanggal 2 sampai dengan
13 Maret 2015;
2.
Agar waktu penyelesaian revisi DIPA, penyelesaian
PTUP/GUP Nihil, serta pengajuan pengesahan dan pencatatan transaksi/perubahan
transaksi keuangan lainnya tersebut dapat digunakan secara efektif, satuan
kerja agar mulai mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan;
Selanjutnya,
untuk tahun anggaran 2015 dan seterusnya, diharapkan seluruh satker lebih
tertib dalam menyelesaikan transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud dalam angka
1 di atas, dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar