Pengarusutamaan Gender Kementerian Keuangan | ||
A | Mandatory | |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 |
view | |
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJM Nasional Tahun 2010-2014 |
view | |
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan |
view | |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/02/2012 Ttg Petunjuk Penyusunan RA K/L |
view | |
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 568/KM.1/2012 Tentang Pembentukan Tim PUG Kementerian Keuangan |
||
B | Tujuan Pelaksanaan PUG Kemenkeu | |
Tujuan umum Memastikan seluruh kebijakan, program dan kegiatan Kementerian Keuangan telah adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki |
||
Tujuan khusus
|
||
C | Implementasi PUG Kemenkeu | |
Penyesuaian beberapa kebijakan yang lebih responsif gender:
|
||
D | Capaian PUG Kementerian Keuangan | |
Penghargaan atas komitmen yang tinggi Kementerian Keuangan dalam
upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di lingkungan
Kementerian Keuangan:
|
PEMBERITAHUAN
Laman
dashboard
Survey IKM
Terimakasih diucapkan kepada seluruh stakeholder dan satuan kerja lingkup wilayah bayar KPPN Amlapura atas partisipasi dalam Survey Persepsi Korupsi yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional WBK/WBBM 2015; sehingga KPPN Amlapura memperoleh nilai evaluasi sebesar 14,33 dari nilai maksimal 15,00 dengan persentase capaian 95,5%
Pengarustamaan Gender
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar