PEMBERITAHUAN

PENG-4/PB/2017 Tgl 25 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran PEndapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 || PMK 99/PMK.05/2017 Administrasi Pengelolaan HIBAH

Laman

dashboard

dashboard

Survey IKM

Terimakasih diucapkan kepada seluruh stakeholder dan satuan kerja lingkup wilayah bayar KPPN Amlapura atas partisipasi dalam Survey Persepsi Korupsi yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional WBK/WBBM 2015; sehingga KPPN Amlapura memperoleh nilai evaluasi sebesar 14,33 dari nilai maksimal 15,00 dengan persentase capaian 95,5%

Layanan SP2D



LAYANAN SP2D
Sudah Lengkapkah Lampiran SPM Anda ?
SPM untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Pegawai:
  1. Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran;
  2. Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji;
  3. ADK Gaji, ADK Pegawai baru dan GPP;
  4. Daftar Perubahan Pegawai Gaji Induk, Daftar Detail Gaji untuk selain Gaji Induk;
  5. Surat Keputusan Pemberian Honor/vakasi dan SPK Lembur;
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk kekurangan dan susulan gaji;
  7. Surat Setoran Pajak (SSP).
Keterangan lengkapnya adalah sebagai berikut:
A. Gaji Induk
  1. SPM 3 lembar beserta Arsip Data Komputer(ADK)nya
  2. Halaman luar &  rekapitulasi @ 2 lembar beserta ADK gaji
  3. SSP yang ditandatangani bendahara dan penandatangan SPM
  4. Apabila pegawai baru (CPNS):
  • SK CPNS dan salinan/copy Nota Persetujuan Penetapan NIP CPNS/PNS dari BKN.
  • SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sebagai CPNS (TMT -Terhitung Mulai Tanggal-, berlakunya SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK CPNS)
  • KP4 (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga).
  • Salinan/copy akte nikah/anak.
  • ADK kirim pegawai baru setelah SK, SPMT, data keluarga direkam     pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.

5.  Bila Pegawai baru pindahan :

  • Asli SKPP
  • KP4
  • SK Mutasi
  • SPMT
  • ADK kirim pegawai baru/pindahan dari Satker  Baru
6.  Bila tambah jiwa (anak/istri) :
  • KP4 dan Salinan/copy akte nikah/akte lahir yang dilegalisasi (bukan Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit Bersalin)
7. Bila berkurang jiwa dilampirkan KP4
8. Bila diangkat menduduki jabatan :
  • SK Pengangkatan Jabatan
  • SPMT dalam jabatan tersebut (baik fungsional/struktural)
  • surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan dalam jabatan tersebut (baik fungsional/struktural)
  • Surat pernyataan Pelantikan jika menjabat struktural
9. Bila Kenaikan Pangkat/KGB (Kenaikan Gaji Berkala): asli dan salinan/copy SK KP/KGB yang telah dilegalisasi
10. Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas/Negeri
11. Daftar Monitoring Hutang-hutang Pegawai
12. Daftar Perubahan Pegawai dari Aplikasi (apabila tidak ada perubahan maka yang dilampirkan adalah Daftar Perubahan Nihil dari aplikasi GPP)
B. Kekurangan Gaji
  1. Satu set ‘Daftar Perhitungan Gaji’
  2. Satu set Salinan/Copy SK terkait yang telah dilegalisasi
  3. Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) apabila kekurangan gaji tersebut dibuat dengan menu ‘Kekurangan Gaji Manual” dari aplikasi GPP.
C. Gaji Susulan
~Gaji Susulan Pegawai Pindahan~
SKPP asli dan SK Mutasi
  1. KP4
  2. SPMT
  3. Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan (jika pejanat)
  4. ADK kirim pegawai baru/pindahan
  5. Surat pernyataan pelantikan jika menjabat struktural
  6. SPTJM apabila diproses dengan menu ‘Gaji Susulan Manual’
~Gaji Susulan Pegawai baru/CPNS~
  1. SK CPNS dan salinan/copy Nota Persetujuan Penetapan NIP CPNS/PNS dari BKN.
  2. SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sebagai CPNS (TMT -Terhitung Mulai Tanggal-, berlakunya SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK CPNS)
  3. KP4 (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga).
  4. Salinan/copy akte nikah/anak.
  5. ADK kirim pegawai baru setelah SK, SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
  6. SPTJM apabila diproses dengan menu ‘Gaji Susulan Manual’
D. Gaji bulan ke-13
  1. SPM 3 lembar beserta ADKnya
  2. Halaman luar &  rekapitualsi @ 2 lembar beserta ADK gaji
  3. SSP yang ditandatangani bendahara dan penandatangan SPM
E. Uang Duka Wafat/Tewas
  1. Surat Kematian dari pejabat yeng berwenang serendah-rendahnya Lurah/kepala Desa
  2. Surat Permintaan Uang Duka Wafat/Tewas (terdapat dalam menu Aplikasi GPP)
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang (apabila diperlukan)
F. Gaji Terusan
  1. Surat Kematian dari pejabat yeng berwenang serendah-rendahnya Lurah/kepala Desa
  2. Surat Permintaan Uang Duka Wafat/Tewas (terdapat dalam menu Aplikasi GPP)
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang (apabila diperlukan)
Ketentuan Lain-lain
  1. Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama)
  2. Untuk pejabat struktural, bulan pertama tugas belajar tunjangan jabatan hilang
  3. Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
  4. Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan  Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun.
  5. Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi ‘tidak dapat’ walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
  6. Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus dari aplikasi GPP.
SPM untuk Pembayaran Langsung (LS) Non Belanja Pegawai:
  1. Resume Kontrak/SPK;
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
  3. Faktur Pajak dan SSP;
  4. Untuk Perjalanan Dinas: SPTB, Daftar Nominatif (Rincian Perjalanan Dinas)
  5. Untuk SPM Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) di atur sesuai dengan SE yang bersangkutan.
SPM Pinjaman Hibah Luar Negeri
  1. Pedoman Peraturan
  2. Surat Edaran PHLN ybs
  3. PER-66 TH 2005 (APBN)
  4. SE 77 TH 2005 (RK)
  5. SE-84 Th 1996 (BAP)
SPM UP/TUP
Pengajuan UP/TUP PHLN adalah menggunakan beban Rupiah Murni
MAK UP/TUP                          825111
MAK Nihil UP/TUP                815111
Dokumen pendukung SPM GUP
  1. Daftar rincian pembayaran (untuk loan IBRD & ADB)
  2. Rekapitulasi pengeluaran per kategori (untuk loan IBRD & ADB)
  3. Dokumen lain sesuai peraturan
Dokumen pendukung SPM-LS
  1. BAP (untuk loan IBRD & ADB)
  2. Surat Persetujuan PPHLN (NOL-IBRD, Approval-ADB) sepanjang disyaratkan
  3. Dokumen lain sesuai peraturan
SPM untuk Pembayaran TUP
  1. Rincian rencana penggunaan dana;
  2. Surat Dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Selatan untuk TUP di atas  Rp 200.000.000,00 atau  di atas Rp 500.000.000,00 untuk Satker POLRI;
  3. Surat Pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
  • Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
  • Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
  • Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung;
SPM untuk Pembayaran GUP
  1. SPTB
  2. Fotokopi SSP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar