LAYANAN SP2D
Sudah Lengkapkah Lampiran SPM Anda ?
SPM untuk Pembayaran Langsung (LS)
Belanja Pegawai:
- Daftar Gaji/Gaji Susulan/Kekurangan Gaji/Lembur/Honor dan Vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran;
- Surat-surat Keputusan Kepegawaian dalam hal terjadi perubahan pada daftar gaji;
- ADK Gaji, ADK Pegawai baru dan GPP;
- Daftar Perubahan Pegawai Gaji Induk, Daftar Detail Gaji untuk selain Gaji Induk;
- Surat Keputusan Pemberian Honor/vakasi dan SPK Lembur;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk kekurangan dan susulan gaji;
- Surat Setoran Pajak (SSP).
Keterangan lengkapnya adalah sebagai
berikut:
A. Gaji Induk
- SPM 3 lembar beserta Arsip Data Komputer(ADK)nya
- Halaman luar & rekapitulasi @ 2 lembar beserta ADK gaji
- SSP yang ditandatangani bendahara dan penandatangan SPM
- Apabila pegawai baru (CPNS):
- SK CPNS dan salinan/copy Nota Persetujuan Penetapan NIP CPNS/PNS dari BKN.
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sebagai CPNS (TMT -Terhitung Mulai Tanggal-, berlakunya SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK CPNS)
- KP4 (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga).
- Salinan/copy akte nikah/anak.
- ADK kirim pegawai baru setelah SK, SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
5. Bila Pegawai baru pindahan
:
- Asli SKPP
- KP4
- SK Mutasi
- SPMT
- ADK kirim pegawai baru/pindahan dari Satker Baru
6. Bila tambah jiwa
(anak/istri) :
- KP4 dan Salinan/copy akte nikah/akte lahir yang dilegalisasi (bukan Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit Bersalin)
7. Bila berkurang jiwa dilampirkan
KP4
8. Bila diangkat menduduki jabatan :
- SK Pengangkatan Jabatan
- SPMT dalam jabatan tersebut (baik fungsional/struktural)
- surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan dalam jabatan tersebut (baik fungsional/struktural)
- Surat pernyataan Pelantikan jika menjabat struktural
9. Bila Kenaikan Pangkat/KGB
(Kenaikan Gaji Berkala): asli dan salinan/copy SK KP/KGB yang telah
dilegalisasi
10. Daftar Potongan Sewa Rumah
Dinas/Negeri
11. Daftar Monitoring Hutang-hutang
Pegawai
12. Daftar Perubahan Pegawai dari
Aplikasi (apabila tidak ada perubahan maka yang dilampirkan adalah Daftar
Perubahan Nihil dari aplikasi GPP)
B. Kekurangan Gaji
- Satu set ‘Daftar Perhitungan Gaji’
- Satu set Salinan/Copy SK terkait yang telah dilegalisasi
- Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) apabila kekurangan gaji tersebut dibuat dengan menu ‘Kekurangan Gaji Manual” dari aplikasi GPP.
C. Gaji Susulan
~Gaji Susulan Pegawai Pindahan~
SKPP asli dan SK Mutasi
- KP4
- SPMT
- Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan (jika pejanat)
- ADK kirim pegawai baru/pindahan
- Surat pernyataan pelantikan jika menjabat struktural
- SPTJM apabila diproses dengan menu ‘Gaji Susulan Manual’
~Gaji Susulan Pegawai baru/CPNS~
- SK CPNS dan salinan/copy Nota Persetujuan Penetapan NIP CPNS/PNS dari BKN.
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sebagai CPNS (TMT -Terhitung Mulai Tanggal-, berlakunya SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK CPNS)
- KP4 (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga).
- Salinan/copy akte nikah/anak.
- ADK kirim pegawai baru setelah SK, SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
- SPTJM apabila diproses dengan menu ‘Gaji Susulan Manual’
D. Gaji bulan ke-13
- SPM 3 lembar beserta ADKnya
- Halaman luar & rekapitualsi @ 2 lembar beserta ADK gaji
- SSP yang ditandatangani bendahara dan penandatangan SPM
E. Uang Duka Wafat/Tewas
- Surat Kematian dari pejabat yeng berwenang serendah-rendahnya Lurah/kepala Desa
- Surat Permintaan Uang Duka Wafat/Tewas (terdapat dalam menu Aplikasi GPP)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang (apabila diperlukan)
F. Gaji Terusan
- Surat Kematian dari pejabat yeng berwenang serendah-rendahnya Lurah/kepala Desa
- Surat Permintaan Uang Duka Wafat/Tewas (terdapat dalam menu Aplikasi GPP)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang (apabila diperlukan)
Ketentuan Lain-lain
- Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama)
- Untuk pejabat struktural, bulan pertama tugas belajar tunjangan jabatan hilang
- Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
- Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun.
- Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi ‘tidak dapat’ walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
- Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus dari aplikasi GPP.
SPM untuk Pembayaran Langsung (LS)
Non Belanja Pegawai:
- Resume Kontrak/SPK;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
- Faktur Pajak dan SSP;
- Untuk Perjalanan Dinas: SPTB, Daftar Nominatif (Rincian Perjalanan Dinas)
- Untuk SPM Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) di atur sesuai dengan SE yang bersangkutan.
SPM Pinjaman Hibah Luar Negeri
- Pedoman Peraturan
- Surat Edaran PHLN ybs
- PER-66 TH 2005 (APBN)
- SE 77 TH 2005 (RK)
- SE-84 Th 1996 (BAP)
SPM UP/TUP
Pengajuan UP/TUP PHLN adalah
menggunakan beban Rupiah Murni
MAK
UP/TUP
825111
MAK Nihil UP/TUP
815111
Dokumen pendukung SPM GUP
- Daftar rincian pembayaran (untuk loan IBRD & ADB)
- Rekapitulasi pengeluaran per kategori (untuk loan IBRD & ADB)
- Dokumen lain sesuai peraturan
Dokumen pendukung SPM-LS
- BAP (untuk loan IBRD & ADB)
- Surat Persetujuan PPHLN (NOL-IBRD, Approval-ADB) sepanjang disyaratkan
- Dokumen lain sesuai peraturan
SPM untuk Pembayaran TUP
- Rincian rencana penggunaan dana;
- Surat Dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Selatan untuk TUP di atas Rp 200.000.000,00 atau di atas Rp 500.000.000,00 untuk Satker POLRI;
- Surat Pernyataan dari KPA atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa:
- Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D;
- Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara;
- Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung;
SPM untuk Pembayaran GUP
- SPTB
- Fotokopi SSP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar