PEMBERITAHUAN

PENG-4/PB/2017 Tgl 25 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran PEndapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 || PMK 99/PMK.05/2017 Administrasi Pengelolaan HIBAH

Laman

dashboard

dashboard

Survey IKM

Terimakasih diucapkan kepada seluruh stakeholder dan satuan kerja lingkup wilayah bayar KPPN Amlapura atas partisipasi dalam Survey Persepsi Korupsi yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional WBK/WBBM 2015; sehingga KPPN Amlapura memperoleh nilai evaluasi sebesar 14,33 dari nilai maksimal 15,00 dengan persentase capaian 95,5%

Layanan Penerimaan Negara



PENERIMAAN NEGARA

Dokumen Sumber antara lain:

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang;
  2. Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi PBB;
  3. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran BPHTB dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi BPHTB;
  4. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, bea masuk berasal dari SPM Hibah, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga, dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor;
  5. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) adalah surat setoran atas penerimaan negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri berupa cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, cukai minuman mengandung etil alkohol, denda administrasi penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
  6. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah surat setoran atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selain yang dimaksud pada angka 1, 2, 3, 4, dan 5 di atas;
  7. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) adalah surat setoran atas penerimaan pengembalian belanja tahun anggaran berjalan;
  8. Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah surat setoran atas pembayaran pungutan ekspor, kekurangan pungutan ekspor, dan/atau denda administrasi atas transaksi pungutan ekspor;
  9. Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP dan dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM dengan teraan NTPN dan NPP.
  
PENGESAHAN PENERIMAAN NEGARA

  1. Setiap transaksi penerimaan negara harus mendapat NTPN.
  2. Penerimaan negara yang disetor oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui pada saat masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN.
  3. NTPN dan NTB yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank.
  4. NTPN dan NTP yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Pos.
  5. NTPN dan NPP merupakan pengesahan atas penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM.
  
TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA

  1. Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan dapat melakukan pembayaran setiap saat melalui Bank/Pos yang terhubung dengan MPN G2.
  2. Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pembayaran.
  3. Tata cara penyetoran penerimaan negara oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diatur sebagai berikut:

a.  Pembayaran melalui loket/teller Bank/Pos ( Sampai dengan Desember 2015)
  1. Mengisi formulir bukti setoran dengan data yang lengkap, benar, dan jelas dalam rangkap 5  (lima);
  2. Menyerahkan formulir bukti setoran kepada petugas Bank/Pos dengan menyertakan uang  setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan;
  3. Menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke-3, yang telah diberi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank) /NTP (Nomor Transaksi Pos) serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat Bank/Pos, cap Bank/Pos, tanggal, dan waktu/jam setor sebagai bukti setor;
  4. Menyampaikan bukti setoran kepada unit terkait.

b.  Pembayaran melalui electronic banking (e-banking) MPN G2
  1. Melakukan pendaftaran pada sistem registrasi pembayaran via internet di sse.pajak.go.id
  2. Mengisi data setoran dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan Nomor Register Pembayaran (NRP). Masa berlaku NRP sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan;
  3. Untuk tagihan yang ditetapkan instansi pemerintah, pendaftaran dilakukan oleh  instansi terkait dan NRP tercantum pada surat tagihan dimaksud;
  4. Melakukan pembayaran dengan menggunakan NRP;
  5. Menerima NTPN sebagai bukti pengesahan setelah pembayaran dilakukan;
  6. Mencetak BPN(Bukti Penerimaan Negara) melalui sistem registrasi pembayaran atau di Bank dengan menunjukkan NTPN/NTB;
  7. Menyampaikan BPN kepada unit terkait.

Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara
1. Koreksi pembukuan tahun 2007 (kesalahan transaksi yang terkait dengan setoran Uang persediaan /UP)
a. Satker  mengajukan surat permohonan koreksi pembukuan atas transaksi tahun anggaran 2007 (format lampiran I) kepada KPPN dengan dilampiri :
1). Fotocopy SSBP/SSPB beserta BPN/NTPN ;
2). Daftar rincian koreksi pembukuan (format lampiran II);
3). Surat Pernyataan Tanggung  Jawab Mutlak (SPJTM) (format lampiran III).
 b. Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan koreksi pembukuan kepada satker.

2. Koreksi Pembukuan Tahun berjalan

a. Kuasa Penggunaan Anggaran mengajukan surat permohonan perbaikan transaksi penerimaan negara (format I) yang disetor dengan beberapa jenis setoran dan / atau beberapa satker penyetor kepada KPPN mitra kerja bank/pos persepsi tempat satker menyetor dengan dilampiri:
 1). Fotocopy SSBP/SSPB beserta BPN/NTPN ;
2). Daftar rincian koreksi pembukuan (format lampiran II);
3). Surat Pernyataan Tanggung  Jawab Mutlak (SPJTM) (format lampiran III).
 b. Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan perbaikan transaksi tersebut kepada satker dilampiri Nota Perbaikan transaksi penerimaan negara.
 c. Berdasarkan Nota Perbaikan yang diterima dari KPPN, satker melakukan perbaikan data pada Aplikasi SAIBA

d. Satker melakukan rekonsiliasi ulang dengan KPPN atas perbaikan transaksi penerimaan negara tersebut.
 e. Satker memperbaiki laporan keuangan tahunan secara berjenjang sesuai ketentuan.
  
4. Koreksi pembukuan penerimaan dilakukan atas :
 a. Kesalahan kode mata anggaran penerimaan;
b. Kesalahan kode satker dan unit organisasi;
c. Kesalahan fungsi ,subfungsi,program dan kegiatan;
d. Kesalahan lain yang tidak mempengaruhi kas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar