PENERIMAAN NEGARA
Dokumen Sumber antara
lain:
- Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang;
- Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi PBB;
- Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran BPHTB dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi BPHTB;
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, bea masuk berasal dari SPM Hibah, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga, dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor;
- Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) adalah surat setoran atas penerimaan negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri berupa cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, cukai minuman mengandung etil alkohol, denda administrasi penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
- Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) adalah surat setoran atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selain yang dimaksud pada angka 1, 2, 3, 4, dan 5 di atas;
- Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) adalah surat setoran atas penerimaan pengembalian belanja tahun anggaran berjalan;
- Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah surat setoran atas pembayaran pungutan ekspor, kekurangan pungutan ekspor, dan/atau denda administrasi atas transaksi pungutan ekspor;
- Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP dan dokumen yang diterbitkan oleh KPPN atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM dengan teraan NTPN dan NPP.
PENGESAHAN PENERIMAAN
NEGARA
- Setiap transaksi penerimaan negara harus mendapat NTPN.
- Penerimaan negara yang disetor oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui pada saat masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN.
- NTPN dan NTB yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Bank.
- NTPN dan NTP yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui Pos.
- NTPN dan NPP merupakan pengesahan atas penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM.
TATA CARA PENYETORAN
PENERIMAAN NEGARA
- Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan dapat melakukan pembayaran setiap saat melalui Bank/Pos yang terhubung dengan MPN G2.
- Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pembayaran.
- Tata cara penyetoran penerimaan negara oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diatur sebagai berikut:
a. Pembayaran
melalui loket/teller Bank/Pos ( Sampai dengan Desember 2015)
- Mengisi formulir bukti setoran dengan data yang lengkap, benar, dan jelas dalam rangkap 5 (lima);
- Menyerahkan formulir bukti setoran kepada petugas Bank/Pos dengan menyertakan uang setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan;
- Menerima kembali formulir bukti setoran lembar ke-1 dan lembar ke-3, yang telah diberi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank) /NTP (Nomor Transaksi Pos) serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat Bank/Pos, cap Bank/Pos, tanggal, dan waktu/jam setor sebagai bukti setor;
- Menyampaikan bukti setoran kepada unit terkait.
b. Pembayaran
melalui electronic banking (e-banking) MPN G2
- Melakukan pendaftaran pada sistem registrasi pembayaran via internet di sse.pajak.go.id
- Mengisi data setoran dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan Nomor Register Pembayaran (NRP). Masa berlaku NRP sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan;
- Untuk tagihan yang ditetapkan instansi pemerintah, pendaftaran dilakukan oleh instansi terkait dan NRP tercantum pada surat tagihan dimaksud;
- Melakukan pembayaran dengan menggunakan NRP;
- Menerima NTPN sebagai bukti pengesahan setelah pembayaran dilakukan;
- Mencetak BPN(Bukti Penerimaan Negara) melalui sistem registrasi pembayaran atau di Bank dengan menunjukkan NTPN/NTB;
- Menyampaikan BPN kepada unit terkait.
Tata Cara Perbaikan Data
Penerimaan Negara
1. Koreksi pembukuan
tahun 2007 (kesalahan transaksi yang terkait dengan setoran Uang persediaan
/UP)
a. Satker
mengajukan surat permohonan koreksi pembukuan atas transaksi tahun anggaran
2007 (format lampiran I) kepada KPPN dengan dilampiri :
1). Fotocopy SSBP/SSPB
beserta BPN/NTPN ;
2). Daftar rincian
koreksi pembukuan (format lampiran II);
3). Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) (format lampiran III).
b.
Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan koreksi pembukuan kepada satker.
2. Koreksi Pembukuan
Tahun berjalan
a. Kuasa Penggunaan
Anggaran mengajukan surat permohonan perbaikan transaksi penerimaan negara
(format I) yang disetor dengan beberapa jenis setoran dan / atau beberapa
satker penyetor kepada KPPN mitra kerja bank/pos persepsi tempat satker
menyetor dengan dilampiri:
1).
Fotocopy SSBP/SSPB beserta BPN/NTPN ;
2). Daftar rincian
koreksi pembukuan (format lampiran II);
3). Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) (format lampiran III).
b.
Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan perbaikan transaksi tersebut
kepada satker dilampiri Nota Perbaikan transaksi penerimaan negara.
c.
Berdasarkan Nota Perbaikan yang diterima dari KPPN, satker melakukan perbaikan
data pada Aplikasi SAIBA
d. Satker melakukan
rekonsiliasi ulang dengan KPPN atas perbaikan transaksi penerimaan negara
tersebut.
e.
Satker memperbaiki laporan keuangan tahunan secara berjenjang sesuai ketentuan.
4. Koreksi pembukuan
penerimaan dilakukan atas :
a.
Kesalahan kode mata anggaran penerimaan;
b. Kesalahan kode satker
dan unit organisasi;
c. Kesalahan fungsi
,subfungsi,program dan kegiatan;
d. Kesalahan lain yang
tidak mempengaruhi kas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar