Beberapa pertanyaan-pertanyaan seputar pelaksanaan APBN ( Pencairan Dana, Penerimaan dana & Pelaporan) yang sering ditanyakan oleh petugas-petugas satuan kerja maupun stakeholder/masyarakat
Perangkapan Jabatan Pengelola Keuangan
Pertanyaan :
Apakah jabatan PPAPB boleh dirangkap oleh Bendahara pengeluaran
Jawaban :
Bendahara Pengeluaran diangkat oleh Kepala Satuan Kerja untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
belanja. Sedangkan PPABP diangkat oleh KPA dan bertugas membantu PPK
dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan
kerja. Pada prinsipnya Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh
KPA, PPK atau PPSPM. Sejauh ini tidak terdapat aturan yang melarang
rangkap jabatan PPABP dan Bendahara Pengeluaran, namun sebaiknya
dihindari agat tidak terdapat kerancuan dalam pelaksanaan tugasnya.
Aturan-aturan mengenai hal ini antara lain dapat dipelajari pada PP
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, PMK Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, dan Perdirjen Nomor
PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Administrasi Belanja
Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian
Negara/Lembaga
Klausula bersyarat atas jaminan uang muka
Pertanyaan :
Terkait dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-3226/PB/2014
tanggal 21 Mei 2014 tentang Klausula bersyarat atas jaminan uang muka
apakah memang dalam jaminan uang muka harus dilakukan penambahan
klausula sehingga berubah dari unconditional menjadi conditional?
bagaimana dengan PP No.70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa
yang menyatakan bahwa jaminan harus bersifat unconditional?
Jawaban :
Surat tersebut menegaskan bahwa penerbitan surat jaminan harus
tetap berpedoman pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres
Nomor 70 Tahun 2012, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-19/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang
Muka Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu harus
tetap unconditional.
Pertanggungjawaban Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri
Pertanyaan :
- Dapatkah di bayarkan tunjangan tambahan pengahasilan beradasarkan
beban kerja bagi pejabat pelaksana tugas (Plt) eselon III dan IV ?
- Dalam hal pengangkatan pejabat pelaksan tugas (Plt) dimaksud dapatkah di tanda tangani oleh kepala SKPD atas nama BUPATI?
Jawaban :
Untuk gaji pokok, Plt. Eselon III dan IV tidak mendapatkan
tambahan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dapat
saja diberikan sepanjang hal tersebut telah diatur oleh menteri yang
berwenang mengenai hal tersebut
Penandatanganan Plt dapat saja dilakukan oleh Kepala SKPD sepanjang hal tersebut telah didelegasikan oleh Bupati.
BKP (Bukti Kas Pengeluaran) dari Belanja Online menggunakan Dana BOS SMA. Pertanyaannya:
- Apakah belanja online harus ada BKP nya?
- Jika harus. Bagaimanakah bentuk BKP dari Belanja Online?
- Apakah nota online yang sudah tertera dibayar pajak, dapat dikatergorikan BKP? Terima kasih,
Jawaban :
Mekanisme pengelolaan dana BOS untuk teknis di SMA merupakan
lingkup pengaturan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nasional. Anda
bisa menggunakan sarana pengaduan online BOS di alamat
http://bos.kemdikbud.go.id/
Pengangkatan
Bendahara Pengeluaran Pembantu
Pertanyaan :
Didalam PMK 162/PMK.02/2013 Bendahara
Pengeluaran Pembantu dapat diangkat karena beban kerja Bendahara Pengeluaran
sangat berat, sedangkan honornya mengacu kepada Staf Pengelola Keuangan sesuai
dengan dana yang dikelola, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Bendahara
Pengeluaran Pembantu termasuk ke dalam staf Pengelola Keuangan apa tidak,
karena akan mempengeruhi jumlah Staf Pengelola Keuangan bila satker tersebut
memiliki lebih dari 1 PPK. Terima Kasih
Jawaban :
PMK No. 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung
Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dimana BPP diangkat sesuai
yang anda maksud. Namun, dalam Standar Biaya Masukan memang belum menyebut
klausul BPP sebab hal itu adalah murni manajerial internal satker sehingga
dengan kapasitas APBN yang tertuang dalam SBM maka BPP berhak mendapat honor
yang dalam hal ini tersebut sebagai staff pengelola keuangan.
Sisa
Dana TUP Yang Sudah Disetor ke Kas Negara
Pertanyaan :
Bila mengajukan TUP dan
ternyata terdapat sisa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan
ke Kas negara, apakah diwaktu yang akan datang sisa dana tersebut masih dapat
digunakan / diserap? trima kasih
Jawaban :
Kelebihan
sisa TUP disetor ke kas negara dengan SSBP (akun 8151) dan termasuk dalam
transaksi non anggaran (belum membebani DIPA sehingga masih bisa dimintakan
kembali dengan mekanisme UP/TUP.
Bendahara
Merangkap Panitia
Pertanyaan :
Apakah Bendahara pengeluaran di satu
satker boleh merangkap menjadi panitia pengadaan di satker yang lainnya?
Jawaban :
Bendahara
Pengeluaran/BPP tidak boleh merangkap menjadi Bendahara
Penerimaan/PPK/PPSPM/KPA di satker yang sama sementara panitia pengadaan adalah
bagian dari kewenangan PPK. Namun, kami belum mendapati aturan yang melarang
perangkapan jabatan tersebut pada satker yang berbeda. Intinya adalah proses kroscek
harus dikedepankan.
Pembelian
Tanaman
Pertanyaan :
Apakah pembelian tanaman dapat
menggunakan mak 521111 yaitu keperluan rumah tangga
Jawaban :
Sesuai
dengan PMK 29/PMK.06/2010 tentang Kodefikasi Barang, pembelian hewan dan
tanaman dapat dicatat sebagai aset lainnya, sehingga pembelian tanaman dicatat
menggunakan akun 536111
Perjalanan
Dinas Dalam Kota
Pertanyaan :
Apakah boleh MAK 524119
untuk membayar pegawai yang melakukan perjalanan dinass luar kota, untuk
menghadiri rapat yang dilaksanakan satker lain/satker struktural di atasnya?
Jawaban :
Sesuai
dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4599/PB/2013 tentang
Penjelasan Akun Perjalanan Dinas, akun 524119 digunakan untuk mencatat
perjalanan dinas dalam rangka mengadakan datau menghadiri paket meeting,
sehingga sudah tepat apabila atas perjalanan dinas tersebut dicatat menggunakan
akun 524119.
Revisi POK yg kewenangan KPA harus disahkan ke Kanwil DJPB ? |
|
|
|
|
Tanya :
Kami
telah download revisi 3 dengan DS yang baru, kemudian kami update dgn
sofware RKAKL dan ada perubahan yg kemudian kami backup kembali dan
berubah DSnya, apakah revisi POK yg kewenangan KPA harus disahkan ke
Kanwil DJPB ? karena data yg baru tidak bisa update ke aplikasi SPM ?
Jawab :
Cukup dilaporkan kepada Kanwil DJPBN setempat, dan dikirim ke DJA.
Kemudian ADK pagu bukan diambil melalui menu backup melainkan melalui
menu SPAN >> Kirim ke DJA.
Data minus pada hal IV DIPA |
|
|
|
|
Tanya :
Saya
mendapatkan adk revisi, kemudian saat akan mentransfer revisi pagu pada
aplikasi SPP/SPM 2013 menggunakan adk revisi tersebut muncul
pemberitahuan bahwa transfer tidak dapat dilakukan karena ada data minus
pada hal IV DIPA ternyata masalah ini terjadi karena ada perubahan
lokasi juga pada data revisi tersebut dimana semula 22.51 menjadi 22.00
sehingga data kontrak yang sebelumnya dibuat (saat lokasi masih 22.51)
masih terekam dan menyebabkan ada nilai minus pada kolom yang telah
dikontrakkan. Setelah itu saya cek data kontrak melalui cetak karwas
disitu tertulis ada dua pagu kontrak dengan nilai sama (kemungkinan itu
pagu kontrak lokasi yang berbeda). Yang ingin saya tanyakan bagaimana
cara menghapus nilai yang sudah dikontrak kan tadi agar saya bisa
menstransfer revisi? terima kasih atas bantuannya
Jawab :
Silahkan
saudara lakukan terlebih dahulu koreksi data SPM / Ralat SPM. Ralat SPM
dari semula lokasi 22.51 menjadi 22.00, dengan catatan sepanjang
pagunya masih tersedia. Atau Saudara bisa lakukan Revisi DIPA lagi
dengan men-sisakan dana yang sudah terlanjur ada realisasinya.
|
Akun setoran menghilangkan modil dinas |
|
|
|
|
Tanya :
Salah
satu satker di wilayah kerja kami, akan melakukan pembayaran atas
kerugian negara yang dilakukan oleh KPA (menghilangkan modil dinas).
Akun apakah yang tepat untuk mengembalikan uang negara tersebut? apakah
423921 (Pendapatan Pelunasan Piutang Non Bendahara) atau 423922
(Pendapatan Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita Oleh Negara
(Masuk TP/TGR) Bendahara). Sebelumnya kami telah menyarankan agar
disetor menggunakan akun 423921 namun kanwil dan eselon 1 satker yang
bersangkutan menyarankan menggunakan 423922. Mohon petunjuknya pak.
Terima kasih
Jawab :
Sesuai
dengan Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan
Akun Pendapatan, Belanja, dan Transfer pada BAS maka pembayaran kerugian
negara yang diakibatkan karena kelalaian pegawai yang bukan Bendahara
disetorkan dengan menggunakan akun 423921 (Pendapatan Pelunasan Piutang
Non Bendahara), sedangkan untuk akun 423922 (Pendapatan Pelunasan Ganti
Rugi atas Kerugian yang Diderita Oleh Negara (Masuk TP/TGR) Bendahara)
digunakan untuk penyetoran kerugian negara yang disebabkan oleh
kelalaian Bendahara.
Pejabat PPK
Siapakah yang ditunjuk menjadi PPK apabila pada Satker belum ada pegawai yang mempunyai sertifikat PBJ? |
|
|
|
|
|
Jawab :
PPK dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
|
|
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusJika Ada pegawai yang di panggil dengan surat undangan resmi dari pusat dalam rangka Penyesuaian Ijasah Tingkat Sarjana yang acaranya di Luar Kota.. apakah pegawai terserbut mendapatkan biaya Perjalanan Dinas.. seperti tiket pesawat.. mengingat dikantor saya bilang itu urusan pribadi.. jadi tidak dapat apa2... kalau dapat apakah dasarnya untuk membayar..
BalasHapusTerimakasiah