PEMBERITAHUAN

PENG-4/PB/2017 Tgl 25 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran PEndapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 || PMK 99/PMK.05/2017 Administrasi Pengelolaan HIBAH

Laman

dashboard

dashboard

Survey IKM

Terimakasih diucapkan kepada seluruh stakeholder dan satuan kerja lingkup wilayah bayar KPPN Amlapura atas partisipasi dalam Survey Persepsi Korupsi yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional WBK/WBBM 2015; sehingga KPPN Amlapura memperoleh nilai evaluasi sebesar 14,33 dari nilai maksimal 15,00 dengan persentase capaian 95,5%

FAQ

 Beberapa pertanyaan-pertanyaan seputar pelaksanaan APBN ( Pencairan Dana, Penerimaan dana & Pelaporan) yang sering ditanyakan oleh petugas-petugas satuan kerja maupun stakeholder/masyarakat 






Perangkapan Jabatan Pengelola Keuangan


Pertanyaan :
Apakah jabatan PPAPB boleh dirangkap oleh Bendahara pengeluaran


Jawaban :

Bendahara Pengeluaran diangkat oleh Kepala Satuan Kerja untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja. Sedangkan PPABP diangkat oleh KPA dan bertugas membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja. Pada prinsipnya Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. Sejauh ini tidak terdapat aturan yang melarang rangkap jabatan PPABP dan Bendahara Pengeluaran, namun sebaiknya dihindari agat tidak terdapat kerancuan dalam pelaksanaan tugasnya. Aturan-aturan mengenai hal ini antara lain dapat dipelajari pada PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, dan Perdirjen Nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga

Klausula bersyarat atas jaminan uang muka


Pertanyaan :
Terkait dengan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-3226/PB/2014 tanggal 21 Mei 2014 tentang Klausula bersyarat atas jaminan uang muka apakah memang dalam jaminan uang muka harus dilakukan penambahan klausula sehingga berubah dari unconditional menjadi conditional? bagaimana dengan PP No.70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang menyatakan bahwa jaminan harus bersifat unconditional?


Jawaban :
Surat tersebut menegaskan bahwa penerbitan surat jaminan harus tetap berpedoman pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengembalian Uang Muka Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu harus tetap unconditional.

Pertanggungjawaban Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri


Pertanyaan :
  1. Dapatkah di bayarkan tunjangan tambahan pengahasilan beradasarkan beban kerja bagi pejabat pelaksana tugas (Plt) eselon III dan IV ?
  2. Dalam hal pengangkatan pejabat pelaksan tugas (Plt) dimaksud dapatkah di tanda tangani oleh kepala SKPD atas nama BUPATI?

Jawaban :
Untuk gaji pokok, Plt. Eselon III dan IV tidak mendapatkan tambahan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dapat saja diberikan sepanjang hal tersebut telah diatur oleh menteri yang berwenang mengenai hal tersebut
Penandatanganan Plt dapat saja dilakukan oleh Kepala SKPD sepanjang hal tersebut telah didelegasikan oleh Bupati.


BKP (Bukti Kas Pengeluaran) dari Belanja Online menggunakan Dana BOS SMA. Pertanyaannya:
  1. Apakah belanja online harus ada BKP nya?
  2. Jika harus. Bagaimanakah bentuk BKP dari Belanja Online?
  3. Apakah nota online yang sudah tertera dibayar pajak, dapat dikatergorikan BKP? Terima kasih,
Jawaban :
Mekanisme pengelolaan dana BOS untuk teknis di SMA merupakan lingkup pengaturan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nasional. Anda bisa menggunakan sarana pengaduan online BOS di alamat http://bos.kemdikbud.go.id/



Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu 


Pertanyaan :

Didalam PMK 162/PMK.02/2013 Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat diangkat karena beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat, sedangkan honornya mengacu kepada Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan dana yang dikelola, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Bendahara Pengeluaran Pembantu termasuk ke dalam staf Pengelola Keuangan apa tidak, karena akan mempengeruhi jumlah Staf Pengelola Keuangan bila satker tersebut memiliki lebih dari 1 PPK. Terima Kasih

Jawaban :

PMK No. 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dimana BPP diangkat sesuai yang anda maksud. Namun, dalam Standar Biaya Masukan memang belum menyebut klausul BPP sebab hal itu adalah murni manajerial internal satker sehingga dengan kapasitas APBN yang tertuang dalam SBM maka BPP berhak mendapat honor yang dalam hal ini tersebut sebagai staff pengelola keuangan.

Sisa Dana TUP Yang Sudah Disetor ke Kas Negara
Pertanyaan :

Bila mengajukan TUP dan ternyata terdapat sisa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke Kas negara, apakah diwaktu yang akan datang sisa dana tersebut masih dapat digunakan / diserap? trima kasih

Jawaban :

Kelebihan sisa TUP disetor ke kas negara dengan SSBP (akun 8151) dan termasuk dalam transaksi non anggaran (belum membebani DIPA sehingga masih bisa dimintakan kembali dengan mekanisme UP/TUP.

Bendahara Merangkap Panitia

Pertanyaan :

Apakah Bendahara pengeluaran di satu satker boleh merangkap menjadi panitia pengadaan di satker yang lainnya?

Jawaban :

Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh merangkap menjadi Bendahara Penerimaan/PPK/PPSPM/KPA di satker yang sama sementara panitia pengadaan adalah bagian dari kewenangan PPK. Namun, kami belum mendapati aturan yang melarang perangkapan jabatan tersebut pada satker yang berbeda. Intinya adalah proses kroscek harus dikedepankan.

Pembelian Tanaman

Pertanyaan :

Apakah pembelian tanaman dapat menggunakan mak 521111 yaitu keperluan rumah tangga

Jawaban :

Sesuai dengan PMK 29/PMK.06/2010 tentang Kodefikasi Barang, pembelian hewan dan tanaman dapat dicatat sebagai aset lainnya, sehingga pembelian tanaman dicatat menggunakan akun 536111

Perjalanan Dinas Dalam Kota

Pertanyaan :

Apakah boleh MAK 524119 untuk membayar pegawai yang melakukan perjalanan dinass luar kota, untuk menghadiri rapat yang dilaksanakan satker lain/satker struktural di atasnya?

Jawaban :

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4599/PB/2013 tentang Penjelasan Akun Perjalanan Dinas, akun 524119 digunakan untuk mencatat perjalanan dinas dalam rangka mengadakan datau menghadiri paket meeting, sehingga sudah tepat apabila atas perjalanan dinas tersebut dicatat menggunakan akun 524119.



Revisi POK yg kewenangan KPA harus disahkan ke Kanwil DJPB ?


Tanya :
Kami telah download revisi 3 dengan DS yang baru, kemudian kami update dgn sofware RKAKL dan ada perubahan yg kemudian kami backup kembali dan berubah DSnya, apakah revisi POK yg kewenangan KPA harus disahkan ke Kanwil DJPB ? karena data yg baru tidak bisa update ke aplikasi SPM ?
Jawab : Cukup dilaporkan kepada Kanwil DJPBN setempat, dan dikirim ke DJA. Kemudian ADK pagu bukan diambil melalui menu backup melainkan melalui menu SPAN >> Kirim ke DJA.

Data minus pada hal IV DIPA


Tanya :
Saya mendapatkan adk revisi, kemudian saat akan mentransfer revisi pagu pada aplikasi SPP/SPM 2013 menggunakan adk revisi tersebut muncul pemberitahuan bahwa transfer tidak dapat dilakukan karena ada data minus pada hal IV DIPA ternyata masalah ini terjadi karena ada perubahan lokasi juga pada data revisi tersebut dimana semula 22.51 menjadi 22.00 sehingga data kontrak yang sebelumnya dibuat (saat lokasi masih 22.51) masih terekam dan menyebabkan ada nilai minus pada kolom yang telah dikontrakkan. Setelah itu saya cek data kontrak melalui cetak karwas disitu tertulis ada dua pagu kontrak dengan nilai sama (kemungkinan itu pagu kontrak lokasi yang berbeda). Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara menghapus nilai yang sudah dikontrak kan tadi agar saya bisa menstransfer revisi? terima kasih atas bantuannya
Jawab :
Silahkan saudara lakukan terlebih dahulu koreksi data SPM / Ralat SPM. Ralat SPM dari semula lokasi 22.51 menjadi 22.00, dengan catatan sepanjang pagunya masih tersedia. Atau Saudara bisa lakukan Revisi DIPA lagi dengan men-sisakan dana yang sudah terlanjur ada realisasinya.

Akun setoran menghilangkan modil dinas
Tanya :
Salah satu satker di wilayah kerja kami, akan melakukan pembayaran atas kerugian negara yang dilakukan oleh KPA (menghilangkan modil dinas). Akun apakah yang tepat untuk mengembalikan uang negara tersebut? apakah 423921 (Pendapatan Pelunasan Piutang Non Bendahara) atau 423922 (Pendapatan Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita Oleh Negara (Masuk TP/TGR) Bendahara). Sebelumnya kami telah menyarankan agar disetor menggunakan akun 423921 namun kanwil dan eselon 1 satker yang bersangkutan menyarankan menggunakan 423922. Mohon petunjuknya pak. Terima kasih
Jawab :
Sesuai dengan Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja, dan Transfer pada BAS maka pembayaran kerugian negara yang diakibatkan karena kelalaian pegawai yang bukan Bendahara disetorkan dengan menggunakan akun 423921 (Pendapatan Pelunasan Piutang Non Bendahara), sedangkan untuk akun 423922 (Pendapatan Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita Oleh Negara (Masuk TP/TGR) Bendahara) digunakan untuk penyetoran kerugian negara yang disebabkan oleh kelalaian Bendahara.

Pejabat PPK
Siapakah yang ditunjuk menjadi PPK apabila pada Satker belum ada pegawai yang mempunyai sertifikat PBJ?
Jawab :
PPK dapat dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran.


2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Jika Ada pegawai yang di panggil dengan surat undangan resmi dari pusat dalam rangka Penyesuaian Ijasah Tingkat Sarjana yang acaranya di Luar Kota.. apakah pegawai terserbut mendapatkan biaya Perjalanan Dinas.. seperti tiket pesawat.. mengingat dikantor saya bilang itu urusan pribadi.. jadi tidak dapat apa2... kalau dapat apakah dasarnya untuk membayar..

    Terimakasiah

    BalasHapus