Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan
Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Reformasi Nasional yang disebabkan adanya krisis ekonomi 1998 yang berimbas di seluruh lapisan kehidupan masyarakat. Pada tataran nasional, era refomasi ditandai dengan diterbitkannya TAP MPR No.XI/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dan bebas KKN.
Pada tataran Kementerian Keuangan, sejak tahun 2002 – 2006 telah dilakukan berbagai pembaharuan antara lain
1) diterbitkannya Paket UU Keuangan
negara yang terdiri dari UU No. 17 Th. 2003 Tentang Keuangan Negara, UU
No. 1 Th. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2004
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
2) pemisahan fungsi penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran;
3) pembentukan Large Tax Office sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan tahap I.
Selanjutnya pada tahun 2007 Kementerian Keuangan melakukan Reformasi Birokrasi secara massif yang dilaksanakan melalui 3 Pilar Utama yaitu:
1. Pilar Organisasi,
antara lain melalui penajaman tugas dan fungsi, pengelompokan
tugas-tugas yang koheren, eliminasi tugas yang tumpang tindih, dan
modernisasi kantor baik di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai,
perbendaharaan, kekayaan negara, dan fungsi-fungsi keuangan negara
lainnya.
2. Pilar Proses bisnis,
antara lain melalui penetapan dan penyempurnaan Standar Operasi
Prosedur yang memberikan kejelasan dan memuat janji layanan,
dilakukannya analisa dan evaluasi jabatan, penerapan sistem peringkat
jabatan, dan pengelolaan kinerja berbasis balance scorecard serta pembangunan berbagai sistem aplikasi e-goverment;
3. Pilar SDM, antara lain melalui peningkatan disiplin, pembangunan assessment center, Diklat berbasis Kompetensi, pelaksanaan merit system, penataan sumber daya manusia, pembangunan SIMPEG, dan penerapan reward and punishment secara konsisten.
Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tersebut
telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pelaksanaan
tugas, dan peningkatan pelayanan dan kepercayaan masyarakat, serta
mendorong dan menginspirasi Kementerian lainnya untuk melakukan hal yang
sama.Selanjutnya Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan diintegrasikan dengan Reformasi Birokrasi Nasional yang dilakukan melalui 8 Area Perubahan dan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi.
![](http://kemenkeu.go.id/sites/default/files/imageRB.jpg)
Beberapa capaian Reformasi Birokrasi yang berhasil diraih oleh Kementerian Keuangan antara lain:
1. Manajemen Perubahan: penetapan nilai-nilai Kementerian Keuangan, penetapan change agent pada masing-masing unit eselon I, penetapan raodmap reformasi birokrasi dan cetak biru transformasi kelembagaan;
2. Penataan Peraturan
Perundang-undangan: identifikasi dan revisi peraturan yang tidak
harmonis, pembangunan aplikasi Simfoni dan sistem jaringan dokumentasi
dan informasi hukum.
3. Penataan dan Penguatan Organisasi:
penetapan penataan organisasi baik pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal,
dan Unit Pelaksana Teknis, serta penetapan lebih dari 17.000 uraian
jabatan.
4. Penataan Tatalaksana: penetapan 15 ribu SOP dan 102 SOP layanan unggulan, pengembangan e-government,
antara lain: e-filing (SPT), e-procurement, SPAN, Modul Penerimaan
Negara (MPN), Portal pengguna jasa DJBC, Aplikasi Cukai Online, Aplikasi
manifest, SIMAK BMN, SIMANTAP, Aplikasi RKA-KL, Aplikasi
Standar Biaya, KOMANDAN SIKD, Web Based Reporting System DAK, Online
Recruitment, dan e-registration (NPWP).
5. Penataan Sistem SDM Aparatur:
pelaksanaan Analisa Beban Kerja, penerimaan pegawai secara transparan,
objektif, akuntabel dan bebas KKN, penerapan open bidding/seleksi terbuka, dan penerapan sistem merit.
6. Penguatan Pengawasan: penerapan 3 lines of deffence (pembentukan unit kepatuhan internal), penetapan unit pengendali gratifikasi, penerapan manajemen risiko, pembangunan WISE (whistleblowing system), lima unit berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sembilan unit berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja:
kontrak kinerja bagi seluruh pegawai, pembangunan sistem e-performance
yang terintegrasi dengan SIMPEG, nilai LAKIP : a. TA 2011: 73,63
predikat B; b. TA 2012: 76,07 predikat A; c. TA 2013: 80,04 predikat A
8. Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik: indeks Kepuasan Stakeholder Kemenkeu: a. Tahun 2011: 3,86 b.
Tahun 2012: 3,90 c.Tahun 2013: 3,98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar