PEMBERITAHUAN

PENG-4/PB/2017 Tgl 25 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran PEndapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 || PMK 99/PMK.05/2017 Administrasi Pengelolaan HIBAH

Laman

dashboard

dashboard

Survey IKM

Terimakasih diucapkan kepada seluruh stakeholder dan satuan kerja lingkup wilayah bayar KPPN Amlapura atas partisipasi dalam Survey Persepsi Korupsi yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional WBK/WBBM 2015; sehingga KPPN Amlapura memperoleh nilai evaluasi sebesar 14,33 dari nilai maksimal 15,00 dengan persentase capaian 95,5%

Kode Etik Pegawai

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010)
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam  maupun di luar jam kerja sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri dari :
  • hukuman disiplin ringan, yakni :
    • teguran lisan;
    • teguran tertulis;
    • pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • hukuman disiplin sedang, yakni :
    • penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
    • penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)  tahun;
    • penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
  • hukuman disiplin berat, yakni :
    • penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
    • pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    • pembebasan dari jabatan;
    • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    • pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan apabila pejabat yang berwenang menghukum dimaksud tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,  pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin sama dengan PNS yang melanggar tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, telah diatur tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagai berikut :
No.
Lamanya tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah
Jenis Hukuman Disiplin
1. Selama   5 hari kerja Teguran lisan
2. Selama   6 s.d. 10 hari kerja Teguran tertulis
3. Selama 11 s.d. 15 hari kerja Pernyataan tidak puas secara tertulis
4. Selama 16 s.d. 20 hari kerja Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
5. Selama 21 s.d. 25 hari kerja Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
6. Selama 26 s.d. 30 hari kerja Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
7. Selama 31 s.d. 35 hari kerja Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
8. Selama 36 s.d. 40 hari kerja Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
9. Selama 41 s.d. 45 hari kerja Pembebasan dari jabatan
10. Selama 46 hari kerja atau lebih Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana tersebut di atas, dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam  sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin :
  •   Pemanggilan
      • Secara tertulis oleh atasan langsung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan;
      • Apabila tidak hadir, pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada panggilan pertama;
      • Apabila setelah panggilan kedua, PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka dijatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa pemeriksaan.

  •   Pemeriksaan
      • Atasan langsung wajib memeriksa sebelum penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum;
      • Secara tertutup dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
      • Untuk pelanggaran disiplin yang ancamannya hukuman disiplin sedang/berat dapat dibentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk;
      • Apabila diperlukan, Tim Pemeriksa dapat meminta keterangan orang lain;
      • BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa;
      • Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani BAP,  maka BAP tetap dijadikan dasar penjatuhan hukuman disiplin;
      • Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang melanggar disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa dan berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
      • Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum dan dalam keputusan hukuman disiplin dimaksud harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan;
      • Keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertutup paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Dalam hal PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan, maka keputusan hukuman disiplin dikirim kepada yang bersangkutan.
PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, kepadanya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
Kepada PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Upaya Administratif
PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya dapat menempuh prosedur upaya administratif  berupa keberatan atau banding administratif.
  • Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dengan tembusan pejabat yang berwenang menghukum dan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak ybs menerima keputusan hukuman disiplin.
  • Banding  administratif  dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
  • PNS yang dijatuhkan hukuman disiplin ringan, tidak dapat mengajukan upaya administratif dan hukuman disiplin berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
  • Terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Presiden tidak dapat diajukan upaya administratif dan hukuman disiplin berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan.
  • Pejabat yang berwenang menghukum harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan dan disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak tanggal ia menerima surat keberatan.
  • Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan itu.
  • Apabila dalam waktu lebih 21 (dua puluh satu) hari kerja Atasan Pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.
  • Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan Atasan Pejabat yang berwenang tersebut bersifat final dan mengikat.
  • PNS yang mengajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum atau banding administratif  kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian, tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala sampai dengan ditetapkannya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak hormat dan mengajukan banding administratif, maka gajinya tetap dibayarkan sepanjang yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas. Penentuan dapat atau tidaknya PNS melaksanakan tugas tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan kerja.
  • PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang mengajukan upaya administratif  tidak dapat disetujui pindah instansi.
  • PNS yang meninggal dunia sebelum ada keputusan atas upaya administratif, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan diberikan hak-hak kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Hukuman Disiplin
  • Apabila tidak diajukan keberatan atau banding administratif, maka hukuman disiplin mulai berlaku pada hari ke 15 (lima belas) setelah keputusan hukuman disiplin diterima.
  • Apabila diajukan keberatan atau banding administratif,  maka mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan atas keberatan atau banding administratif.
  • Apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin maka hukuman disiplin berlaku pada hari ke 15 (lima belas) sejak tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin.
  • Keputusan hukuman disiplin wajib didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS yang bersangkutan.

Tabel Hukuman Disiplin PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010
No.
Peringatan/Jenis hukuman
Pejabat yang berwenang menghukum
Masa Hukuman
Mulai berlaku keputusan
Hukuman Disiplin Ringan
a. Teguran Lisan
  • Menteri untuk Pejabat Es. I  dan fungs. umum Gol IV/d & IV/e
  • Pejabat Es. I  untuk Pejabat Es. II  dan fungs. umum Gol.IV/a s.d. IV/c
  • Pejabat Es. II untuk Pejabat Es. III dan fungs. umum Gol. III/c & III/d
  • Pejabat Es. III untuk Pejabat Es. IV dan fungs. umum Gol. II/c s.d. III/b
  • Pejabat Es. IV untuk fungs. umum I/a  s.d.  II/b
2 (dua) bulan
Tanggal 1 (satu) bulan berikutnya
b. Teguran Tertulis
3 (tiga) bulan
c. Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis
6 (enam) bulan

MATRIKS KEWAJIBAN DAN LARANGAN SERTA JENIS HUKUMAN SESUAI PP NOMOR 53 TAHUN 2010
Kewajiban
Larangan
Pelanggaran & Jenis hukuman
  Pasal 3 angka:
  • mengucapkan sumpah/janji PNS;
  • mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  • setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945, Negara Kesatuan R.I., dan Pemerintah;
  • menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
  • mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
  • memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  • bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara;
  • melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan metriil;
  • masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  • mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

  • menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya;
  • memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  • membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  • memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
  • menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  Pasal 4 angka:
  • menyalahgunakan wewenang;
  • menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
  • tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
  • bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  • memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  • melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  • memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan  dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  • menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
  • bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  • melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  • menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  • memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Ddewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :
  • ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
  • menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  • sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
  • sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  • memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
      • membuat keputusan dan/atau tindakan yang meguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
      • mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  • memberikan dukungan kepada calon angggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  • memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara;
    • terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
    • menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
    • membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
    • mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  Hukuman disiplin ringan
Pelanggaran terhadap kewajiban :
  • Pasal 3 angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 13, 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
  • Pasal 3 angka 14, sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Pasal 3 angka 15 dan 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;
  • Pasal 3 angka 11 (tidak masuk kerja tanpa alasan sah) berupa :


Teguran lisan Selama 5 hari kerja
Teguran Tertulis Selama 6 s.d. 10 hari kerja
Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis Selama 11 s.d. 15 hari kerja
Pelanggaran terhadap larangan :
  • Pasal 4 angka 5, 6, 11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
  • Pasal 4 angka 10, sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Pasal 4 angka 9, apabila pelanggaran dilakukan dengan tidak sengaja;

Hukuman disiplin sedang
Pelanggaran terhadap kewajiban :
  • Pasal 3 angka 1 dan 2, apabila pelanggaran dillakukan tanpa alasan sah;
  • Pasal 3 angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 13, 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs;
  • Pasal 3 angka 14, sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Pasal 3 angka 15 dan 16, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
  • Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian sasaran kerja pd akhir tahun hanya 25 % s.d. 50 %;
  • Pasal 3 angka 11 (tidak masuk kerja tanpa alasan sah) berupa :

Penundaan KGB selama 1 tahun Selama 16 s.d. 20 hari kerja
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun Selama 21 s.d. 25 hari kerja
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun Selama 26 s.d. 30 hari kerja
Pelanggaran terhadap larangan:
  • Pasal 4 angka 5, 6, 11,  apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi ybs;
  • Pasal 4 angka 10 dan 14, sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Pasal 4 angka 9, apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja;
  • Pasal 4 angka 12 huruf a, b, dan c.
  • Pasal 4 angka 13 huruf b;
  • Pasal 4 angka 15 huruf a dan d.

Hukuman disiplin berat
Pelanggaran terhadap kewajiban :
  • Pasal 3 angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 13, 17, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
  • Pasal 3 angka 14, sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Pasal 3 angka 12, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25 %;
  • Pasal 3 angka 11 (tidak masuk kerja tanpa alasan sah) berupa :

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun Selama 31 s.d. 35 hari kerja
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Selama 36 s.d. 40 hari kerja
Pembebasan dari jabatan Selama 41 s.d. 45 hari kerja
PDH atau PTDH Selama 46 atau lebih hari kerja
Pelanggaran terhadap larangan:
  • Pasal 4 angka 1, 2, 3, 4, 7 dan 8;
  • Pasal 4 angka 12 huruf d;
  • Pasal 4 angka 13 huruf a;
  • Pasal 4 angka 15 huruf b dan c;
  • Pasal 4 angka 5, 6, 11, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
  • Pasal 4 angka 10, sesuai ketentuan perundang-undangan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar