Pengaduan
Online adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang
mudah diakses para stakeholder dan pengguna layanan publik KPPN Amlapura.
Layanan Pengaduan Online dikelola oleh Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan
Internal KPPN Amlapura dengan penetapan dari Kepala KPPN Amlapura dalam rangka
meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja
pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik dengan
memanfaatkan Internet.
Pengaduan
Online diinisiasikan oleh Kepala Kantor KPPN Amlapura, Zulkarnaen Siregar dalam
rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan KPPN
Amlapura dalam rangka pengawasan pelayanan publik.
Pengaduan
Online telah di lounching bertepatan dengan sosialisasi Zona Integritas KPPN
Amlapura, pada tanggal 29 Mei 2015 bertempat di Aula KPPN Amlapura. Launching
pengaduan online dibuka oleh Kepala Kanwil DJPB Provinsi Bali, Ida Bagus Gede
Kartika Manuaba.
Mekanisme Pengaduan Online
Masyarakat
umum dapat mengirimkan laporan atau pengaduan terhadap layanan public KPPN
Amlapura pada menu pengaduan online KPPN Amlapura melalui situs kppnamlapura.info, Laporan kemudian diverifikasi
terlebih dahulu oleh administrator Pengaduan Online yaitu staff dan kepala
Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal yang telah ditunjuk oleh
Kepala KPPN Amalpura. Untuk kejelasan dan kelengkapan pengaduan, akan diproses
paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
Tindak Lanjut Pelaporan
Pengaduan
Online KPPN Amlapura akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah ditindaklanjuti
dan memberikan notifikasi kepada pelapor melalui email. Untuk menjaga
independensi pelapor, identitas dan kerahasiaan dijamin oleh Tim Pengelola
Pengaduan.
Penutupan Laporan
Laporan
dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari kepala seksi
terlapor pada laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar