PEMBERITAHUAN

PENG-4/PB/2017 Tgl 25 Juli 2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran PEndapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 || PMK 99/PMK.05/2017 Administrasi Pengelolaan HIBAH

Laman

dashboard

dashboard

Survey IKM

Terimakasih diucapkan kepada seluruh stakeholder dan satuan kerja lingkup wilayah bayar KPPN Amlapura atas partisipasi dalam Survey Persepsi Korupsi yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional WBK/WBBM 2015; sehingga KPPN Amlapura memperoleh nilai evaluasi sebesar 14,33 dari nilai maksimal 15,00 dengan persentase capaian 95,5%

Senin, 15 Juni 2015

Layanan Pengaduan online KPPN Amlapura



Pengaduan Online adalah sebuah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang mudah diakses para stakeholder dan pengguna layanan publik KPPN Amlapura. Layanan Pengaduan Online dikelola oleh Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal KPPN Amlapura dengan penetapan dari Kepala KPPN Amlapura dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik dengan memanfaatkan Internet.
Pengaduan Online diinisiasikan oleh Kepala Kantor KPPN Amlapura, Zulkarnaen Siregar dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus interaksinya dengan KPPN Amlapura dalam rangka pengawasan pelayanan publik.
Pengaduan Online telah di lounching bertepatan dengan sosialisasi Zona Integritas KPPN Amlapura, pada tanggal 29 Mei 2015 bertempat di Aula KPPN Amlapura. Launching pengaduan online dibuka oleh Kepala Kanwil DJPB Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Kartika Manuaba.
Mekanisme Pengaduan Online
Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan atau pengaduan terhadap layanan public KPPN Amlapura pada menu pengaduan online KPPN Amlapura melalui situs kppnamlapura.info, Laporan kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator Pengaduan Online yaitu staff dan kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal yang telah ditunjuk oleh Kepala KPPN Amalpura. Untuk kejelasan dan kelengkapan pengaduan, akan diproses paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.
Tindak Lanjut Pelaporan
Pengaduan Online KPPN Amlapura akan mempublikasikan setiap laporan yang sudah ditindaklanjuti dan memberikan notifikasi kepada pelapor melalui email. Untuk menjaga independensi pelapor, identitas dan kerahasiaan dijamin oleh Tim Pengelola Pengaduan.

Penutupan Laporan
Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari kepala seksi terlapor pada laporan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar