Jakarta,djpbn.kemenkeu.go.id – Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang resmikan oleh Presiden RI
(29/04), membawa implikasi terhadap penerapan tugas kepatuhan internal
Ditjen Perbendaharaan.
Saat ini fungsi quality assurance
terkait koordinasi dengan para pihak eksternal Ditjen Perbendaharaan
untuk pelaksanaan SPAN dilaksanakan oleh Bagian Kepatuhan Internal.
Mensosialisasikan perangkat teknis tugas kepatuhan internal dan
meningkatkan kapasitas pejabat/pegawai Bidang SKKI Kanwil Ditjen
Perbendaharaan diselenggarakan Rapat Kerja Supervisi KPPN dan Kepatuhan
Internal tahun 2015 (29/09).
Perubahan proses bisnis pasca
implementasi SPAN, mendorong Kantor Pusat Ditjen Perbenaharaan
berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu merancang langkah-langkah adaftatif.
Dilapangan langkah adaftatif yang telah dirancang akan terlihat pada
Manajemen Risiko, Pengendalian Intern, dan Manajemen Pengaduan. ”kami
telah menginstruksikan kepada seluruh Unit Pemilik Risiko Ditjen
Perbendaharaan untuk melakukan re-identifikasi risiko yang selaras
dengan implementasi SPAN sehingga potensi risiko yang terjadi dalam
pelaksanaan SPAN dapat dimitigasi dengan memadai” kata Dirjen
Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono.
Perjalanan
reformasi birokrasi di tubuh Ditjen Perbendaharaan telah menorehkan
prestasi gemilang. Tahun 2014, Kementerian PAN dan RB dan Pimpinan KPK
memberikan apresiasi pada KPPN Semarang II dan KPPN Bangko sebagai unit
kerja Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBK/WBBM). Survei layanan Kementerian Keuangan, Ditjen
Perbenaharaan berhasil meraih indeks kepuasan pengguna layanan tahun
2014 sebesar 4,23.
Tak berhenti di tahun 2014, tahun 2015 akan
dilakukan survei kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan tahun
2015 dan Penilaian tingkat kematangan penerapan manajemen risiko dan
Evaluasi tingkat penerapan pengendalian intern oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Keuangan. Pada semester pertama tahun 2015, Tim penilai
(WBK/WBBM) memberikan peringkat pertama dari 4 (empat) unit kerja
lingkup Kementerian Keuangan dengan indeks sebesar 97,06 (dari skala
100) kepada KPPN Amlapura. “Kita tidak boleh berpuas diri dan berhenti
untuk berkarya. Tetaplah menjadikan hasil-hasil ini sebagai evaluasi
kinerja bagi kita semua sehingga mampu untuk terus melahirkan
pengembangan-pengembangan kinerja yang inovatif dan selaras dengan
semangat reformasi birokrasi”. Pesan Dirjen Perbenaharaan.
Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan.
PEMBERITAHUAN
Laman
dashboard
Survey IKM
Terimakasih diucapkan kepada seluruh stakeholder dan satuan kerja lingkup wilayah bayar KPPN Amlapura atas partisipasi dalam Survey Persepsi Korupsi yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional WBK/WBBM 2015; sehingga KPPN Amlapura memperoleh nilai evaluasi sebesar 14,33 dari nilai maksimal 15,00 dengan persentase capaian 95,5%
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar