
Perubahan proses bisnis pasca implementasi SPAN, mendorong Kantor Pusat Ditjen Perbenaharaan berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu merancang langkah-langkah adaftatif. Dilapangan langkah adaftatif yang telah dirancang akan terlihat pada Manajemen Risiko, Pengendalian Intern, dan Manajemen Pengaduan. ”kami telah menginstruksikan kepada seluruh Unit Pemilik Risiko Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan re-identifikasi risiko yang selaras dengan implementasi SPAN sehingga potensi risiko yang terjadi dalam pelaksanaan SPAN dapat dimitigasi dengan memadai” kata Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono.

Tak berhenti di tahun 2014, tahun 2015 akan dilakukan survei kepuasan pengguna layanan Kementerian Keuangan tahun 2015 dan Penilaian tingkat kematangan penerapan manajemen risiko dan Evaluasi tingkat penerapan pengendalian intern oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada semester pertama tahun 2015, Tim penilai (WBK/WBBM) memberikan peringkat pertama dari 4 (empat) unit kerja lingkup Kementerian Keuangan dengan indeks sebesar 97,06 (dari skala 100) kepada KPPN Amlapura. “Kita tidak boleh berpuas diri dan berhenti untuk berkarya. Tetaplah menjadikan hasil-hasil ini sebagai evaluasi kinerja bagi kita semua sehingga mampu untuk terus melahirkan pengembangan-pengembangan kinerja yang inovatif dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi”. Pesan Dirjen Perbenaharaan.
Oleh : Media Center Ditjen Perbendaharaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar